
-->
Konservasi itu sendiri merupakan
berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together)
dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara
bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902)
yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep
konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai
the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi juga dapat dipandang
dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti
mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi
ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa
yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi
didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1.
Konservasi
adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam
jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2.
Konservasi
adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara
sosial (Randall, 1982).
3.
Konservasi
merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk
manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat
termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi,
preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4.
Konservasi
adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau
memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi
yang akan datang (WCS, 1980).
Di Asia Timur, konservasi
sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah,
dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap
binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804
M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan
sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari
sumberdaya alam milik kerajaan.
Kebijakan kedua raja tersebut
dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada
masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan,
sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas
dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat
bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan
kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif
dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang
merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern
konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam
secara bijaksana.
Sedangkan menurut Rijksen (1981),
konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya
konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya
dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup
masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta
pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah
dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)
a. Penetapan
wilayah PSPK.
b. Penetapan
pola dasar pembinaan program PSPK.
c. Pengaturan
cara pemanfaatan wilayah PSPK.
d. Penertiban
penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
e. Penertiban
maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
2.
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya
a. Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
3.
Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya.
a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan
pelestarian alam.
b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
(dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran,
perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar